JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Merebaknya virus varian Omicron di sejumlah negara membuat pemerintah Indonesia menghimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual.
Luhut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial di tengah merebaknya penyebaran kasus Omicron secara global.
Baca Juga: Segera Cek !! Link Pengumuman PPPK Guru Tahap 2
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena begitu parahnya keadaan sekarang mengenai Omicron di seluruh dunia,” ujarnya.
Pemerintah, imbuh Luhut, juga melakukan pengetatan pintu kedatangan internasional baik melalui darat, laut, maupun udara.
“Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas. Jadi saya mohon kita semua menahan diri, kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Omicron
Untuk mengantisipasi melonjaknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia, pemerintah juga menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan PPLN tetap kondusif dan sesuai protokol kesehatan yang ada.
“Pemerintah juga sedang menyiapkan dan ini Jenderal Suharyanto, Kepala BNPB, sedang menyiapkan kesiapan Bandara Juanda sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke tanah air,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah menambah daftar negara yang untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022
Sebelumnya terdapat 11 negara yang saat ini dibatasi masuk ke Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Nambia, Eswatinie, Lesotho, dan Hongkong. Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara tersebut tetap dapat memasuki Indonesia dengan melakukan karantina selama 14 hari.
“Mengikuti perkembangan terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (United Kingdom), Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” ujarnya.
Baca Juga: Ditangkap saat Berhubungan Intim, Selebgram TE Pasang Tarif Puluhan Juta