KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Disdukcapil Kabupaten Kendal mencatat sedikitnya ada 62 orang Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal terbatas di Kendal.
Selain itu, ada 16 Warga Negara Asing yang sudah memiliki Kartu Keluarga dan KTP Kendal dan seorang WNA sudah menjadi warga Negara Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kendal, Jaelani mengatakan, saat ini di Kabupaten Kendal tercatat ada 62 Warga Negara Asing yang memegang izin tinggal terbatas, 16 orang sudah memiliki Kartu Keluarga dan KTP, dan satu menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Muncul Klaster di Singorojo Kendal, Satgas Covid 19 Kendal Lakukan Prokes Ketat
“Penyebarannya ada yang bekerja secara personal atau lembaga dan bekerja di kawasan industri,” kata Jaelani, aat Rapat Koordinasi (Rakor) Wilayah tentang Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kendal, Sabtu 4 Desember 2021.
Ditambahkan untuk tertib administrasi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan atau sponsor untuk segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di wilayah Kabupaten Kendal.
Berdasarkan data yang ada orang asing di Kabupaten Kendal berasal dari India, Pakistan, Singapura, dan Korea.
Baca Juga: Pemuda Kendal Ditemukan Tewas di Selokan, Penuh Luka Lebam
Seiring dengan perkembangan kawasan industri di Kendal, kemungkinan jumlah orang asing di Kabupaten Kendal akan semakin bertambah.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kendal Suharjo mengatakan, keberadaan orang asing harus terdata sehingga harus memiliki izin berdomisili atau izin bekerja di wilayah Kabupaten Kendal.
“Untuk itu pihak desa atau kelurahan diminta untuk memberikan laporan jika ada orang asing di wilayahnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Kendal Pastikan Obyek Wisata Tutup Total di Momen Libur Nataru 2022
Pihak desa atau kelurahan juga diminta untuk melakukan pengawasan atas aktivitas Warga Negara Asing di wilayahnya.