62 Warga Negara Asing Tinggal Terbatas di Kendal

photo author
- Sabtu, 4 Desember 2021 | 19:04 WIB
Rakor wilayah tentang pengawasan orang asing di Kabupaten Kendal. Tercatat ada 62 orang Warga Negara Asing memegang izin tinggal terbatas di Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Rakor wilayah tentang pengawasan orang asing di Kabupaten Kendal. Tercatat ada 62 orang Warga Negara Asing memegang izin tinggal terbatas di Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Disdukcapil Kabupaten Kendal mencatat sedikitnya ada 62 orang Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal terbatas di Kendal.

Selain itu, ada 16 Warga Negara Asing yang sudah memiliki Kartu Keluarga dan KTP Kendal dan seorang WNA sudah menjadi warga Negara Indonesia.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kendal, Jaelani mengatakan, saat ini di Kabupaten Kendal tercatat ada 62 Warga Negara Asing yang memegang izin tinggal terbatas, 16 orang sudah memiliki Kartu Keluarga dan KTP, dan satu menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Muncul Klaster di Singorojo Kendal, Satgas Covid 19 Kendal Lakukan Prokes Ketat

“Penyebarannya ada yang bekerja secara personal atau lembaga dan bekerja di kawasan industri,” kata Jaelani, aat Rapat Koordinasi (Rakor) Wilayah tentang Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kendal, Sabtu 4 Desember 2021.

Ditambahkan untuk tertib administrasi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan atau sponsor untuk segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di wilayah Kabupaten Kendal.

Berdasarkan data yang ada orang asing di Kabupaten Kendal berasal dari India, Pakistan, Singapura, dan Korea.

Baca Juga: Pemuda Kendal Ditemukan Tewas di Selokan, Penuh Luka Lebam

Seiring dengan perkembangan kawasan industri di Kendal, kemungkinan jumlah orang asing di Kabupaten Kendal akan semakin bertambah.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kendal Suharjo mengatakan, keberadaan orang asing harus terdata sehingga harus memiliki izin berdomisili atau izin bekerja di wilayah Kabupaten Kendal.

“Untuk itu pihak desa atau kelurahan diminta untuk memberikan laporan jika ada orang asing di wilayahnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Kendal Pastikan Obyek Wisata Tutup Total di Momen Libur Nataru 2022

Pihak desa atau kelurahan juga diminta untuk melakukan pengawasan atas aktivitas Warga Negara Asing di wilayahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X