Bareskrim menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bareskrim Polri juga turut menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora.
Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 RP, debitur rekanan UR dan TK.
Baca Juga: Mencermati YouTubers Politik
"Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp, 115 miliar," ujar Cahyono.
Kemudian untuk perkara dan pasal, Cahyono menyebut jika semua tersangka yang di Blora akan dikenai pasal yang sama karena tidak korupsi tidak jauh berbeda.