Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora, Kerugian Miliaran Rupiah

photo author
- Senin, 27 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi korupsi (sajinka2/pixabay)
Ilustrasi korupsi (sajinka2/pixabay)

Bareskrim menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri juga turut menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora.

Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 RP, debitur rekanan UR dan TK.

Baca Juga: Mencermati YouTubers Politik

"Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp, 115 miliar," ujar Cahyono.

Kemudian untuk perkara dan pasal, Cahyono menyebut jika semua tersangka yang di Blora akan dikenai pasal yang sama karena tidak korupsi tidak jauh berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X