JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah dengan total kerugian sekitar Rp 500 miliar, Senin 27 Desember 2021.
Kasus yang diungkap oleh Bareskrim Polri itu ada di Bank Jateng Jakarta dan Bank BPD Jateng Cabang Blora.
Untuk di Bank Jateng Jakarta merupakan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek dari 2017-2019.
Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs Dewa United Senin 27 Desember 2021, Kedua Tim Siap Tempur
“Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Agung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Cahyono Wibowo dalam rilis kasus di Bareskrim Polri.
Cahyono mengatakan tersangka pertama adalah mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta berinisial BM.
"Kami menduga BM telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal, " ucapnya
BM diduga menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur.
Bareskrim juga menduga perbuatannyatelah merugikan negara Rp 307 miliar lebih.
Sementara tersangka kedua adalah debitur BPD Cabang Jakarta saat itu,
BS.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama, Sang Bayi Bakal Disiarkan Eksklusif di Indosiar
BS merekayasa kontrak kerja proyek untuk mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta.
Dia diduga memberikan uang imbal jasa kepada BM sebanyak tiga kali, dengan total Rp 1,6 miliar.
"Bareskrim menduga BS merugikan negara sebanyak Rp 174 miliar lebih," katanya.