nasional

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kronologi Investasi Alkes Bodong

Selasa, 28 Desember 2021 | 12:21 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA. Peristiwa terjadi pada 2020-2021 yang diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp. (Humas Polri)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Peristiwa terjadi pada 2020-2021 yang diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.

Baca Juga: LDII Jawa Tengah Gelorakan Kembali Semangat Silaturahmi

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis.

“Di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Whisnu.

Status dan testimoni itu membuat salah seorang korban tertarik. Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK.

“Tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat, sepatu Boots,” ungkap Whisnu.

Kemudian, tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang investasi suntik modal tersebut.

Baca Juga: LINK Nonton Drakor Our Beloved Summer Episode 8 Sub Indo Gratis Cek di Sini

Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang alkes tersebut berada di Bintaro. Korban menelpon tersangka VAK untuk mengetahui lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal tersebut.

Korban juga menanyakan program suntik modal kepada tersangaka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.

“Terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” ujar Whisnu.

Selang beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga kepada korban bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR. Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur.

“Tersangaka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil jenis alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai investor,” ucap jenderal bintang satu itu.

Halaman:

Tags

Terkini