JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Alasan pelaporan tersebut diduga akibat memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Polisi menyatakan belum berencana memanggil Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa laporan itu masih dipelajari.
“Belum-belum (panggil terlapor,), ini kan masih baru ya, masih kita lakukan penyelidikan dulu,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.
Selain itu, Zulpan pun menyebut pelaporan terhadap keduanya pun masih terbilang baru. Dua pelaporan itu dilakukan pada 7 dan 17 Desember.
Baca Juga: Rilis 28 Desember, Xiaomi 12 Disebut Usung Snapdragon 8 Gen 1
Tapi ditegaskan, bila nantinya tim penyelidik membutuhkan keterangan kedua terlapor, kepolsiian akan segera menjadwalkan pemeriksaan.
“Ya setiap laporan yang masuk kepolisian kan akan ditindaklanjuti begitu,” kata Zulpan.
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka duga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Baca Juga: Ada Kelas Bikin Game dan Animasi di SMK Bhakti Persada Kendal
Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.