Diduga Kritik Pernyataan Jenderal Dudung, Habib Bahar bin Smith Kembali Dipolisikan

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 11:43 WIB
Diduga Kritik Pernyataan Jenderal Dudung, Habib Bahar bin Smith Kembali Dipolisikan (Instagram/@pencintahabibbahar)
Diduga Kritik Pernyataan Jenderal Dudung, Habib Bahar bin Smith Kembali Dipolisikan (Instagram/@pencintahabibbahar)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Habib Bahar bin Smith kembali dipolisikan.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyebutkan jika kliennya dilaporkan atas kritikan pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurrachman yang mengatakan Tuhan bukan orang Arab.

Baca Juga: Thariq Halilintar Makin Lengket Sama Fuji, Padahal Masih Pacaran dengan Chika?

"Karena awalnya KSAD menyampaikan bahwa ada bahasa orang Arab itu, yang 'Tuhan bukan orang Arab' katanya. Itu mungkin puncaknya dari situ asal muasal masalah ini dari situ," jelas Ichwan saat dihubungi, Senin 20 Desember 2021 seperti dikutip dari suara.com

Ichwan mengaku belum dapat memastikan dasar Habib Bahar bin Smith dipolisikan

sejauh ini pihak kepolisian belum memberi tahu detil daripada laporan tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Spider-Man No Way Home Sub Indo, Langsung Klik!

"Tidak spesifik polisi menyampaikan terkait apa. Cuman pasalnya UU ITE menyebarkan kebencian itu aja," urainya

Adapun, selain Habib Bahar bin Smith, ada Eggi Sudjana yang dilaporkan dalam kasus ini. Pelapor disebut-sebut merupakan seorang pelajar.

laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember 2021.

pelapor mempersangkakan Habib Bahar bin Smith serta Eggi Sudjana dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Wisma Atlet Lockdown

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan itu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X