Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Pengemudi Feeder BST Solo

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 15:55 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti tang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan pengemudi feeder BST Solo. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti tang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan pengemudi feeder BST Solo. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap pelaku penganiayaan pengemudi feeder BST Solo.

Penganiayaan BST Solo ini sempat viral di media sosial sehingga membuat perhatian dari warganet.

Viralnya penganiayaan pengemudi feeder BST Solo ini akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Lokasi untuk Mendapatkan Gems Bentuk Bintang dalam Game Genshin Impact

Pelaku penganiayaan itu berinsial BA (23) warga Tipes, Serengan.

BA ditangkap di rumahnya pada Selasa 21 Desember 2021 atau dua hari usai insiden pemukulan tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan tersangka BA setelah korban Sudibyo (36) melaporkan pemukulan tersebut ke Polresta.

Baca Juga: Menkeu Alokasikan DAK Nonfisik untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

"Dua hari setelah penganiayaan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dengan dua alat bukti yang sah," ujar Ade.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti sepeda motor yang digunakan tersangka, sepatu, helm dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 1, juncto 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana paling lama 2 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Ungkapan Duka Ganjar untuk Mbah Minto: Beliau Lugu, Namun Sangat Menginspirasi

Kasus pemukulan bermula ketika korban dan pelaku berpapasan di Jalan Moh Yamin. Karena pada saat kejadian jalur yang dilewati masih berlaku satu arah.

Kemudian, Sudibyo menyalakan dim hingga membuat pelaku emosi. Setelah korban sampai di Jalan Gatot Subroto, pelaku mengejar dan menghadangkan sepeda motornya di depan angkutan.

"BA yang jengkel lalu mengejar korban dan mengetuk kaca mobil. Setelah kaca dibuka, pelaku langsung memukul korban," papar Ade.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X