nasional

Kasus Dugaan Investasi Alkes Bodong, 4 Orang Tersangka

Rabu, 29 Desember 2021 | 10:06 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA. Peristiwa terjadi pada 2020-2021 yang diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp. (Humas Polri)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Polri telah menetapkan sebanyak empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi alkes bodong.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dari sebelumnya tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong.

“(Tersangka baru) DA, 26,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Seorang Istri di Tegal yang Dipidanakan Suami Sendiri Akhirnya Bebas

DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.

Namun, polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka. Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR, 27; VAK, 21; dan BS, 32. Ketiganya berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.

Baca Juga: Vote Nominasi Pemain Muda Terbaik Timnas Indonesia Idola Kalian, Simal Linknya Disini !!

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Tepis sebagai Menara Gading, Unika Soegijapranata Gelar Festival Pengabdian Masyarakat

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags

Terkini