TEGAL, AYOSEMARANG.COM-- Sri Dewi (33), seorang istri yang dipidanakan oleh suaminya sendiri akhirnya bebas dari Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Tegal, Selasa, 28 Desember 2021.
Dia dipidanakan oleh suaminya sendiri dengan tuduhan telah memasulkan keterangan palsu pada akta autentik kapal.
Dewi dan suaminya adalah bos kapal warga Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal.
Baca Juga: Diduga Palsukan Akta Jual Beli Kapal, Seorang Suami di Tegal Pidanakan Istri
Sebelumnya, Dewi didakwa Pasal 266 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun.
Namun usai disidangkan, Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal menyatakan Dewi bersalah dan dikenakan hukuman tiga bulan kurungan, pada Kamis, 23 Desember 2021.
Ia pun kini telah berkumpul kembali bersama keluarganya.
Baca Juga: Ustazah Korban Pelecehan Seksual Pangasuh Ponpes di Demak, Ketakutan Dengar Suara Pintu Terbuka
Ditemui di rumahnya, ia mengaku tidak akan membalas perbuatan yang sudah dilakukan oleh laki-laki yang kini berstatus mantan suami.
"Saya tidak ada niatan balas dendam. Ini saya jadikan pengalaman pahit dalam berumah tangga," katanya.
Sementara Kuasa hukum Sri Dewi, Binton Sianturi mengatakan, kliennya di pengadilan terbukti membuat keterangan palsu dalam akta autentik kapal. Namun, ia menilai kasus tersebut terdapat diskriminasi hukum.
Baca Juga: Hotman Paris Berikan Bonus Rp1 Miliar Jika Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020
"Di mana kliennya itu membuat laporan palsu dalam jual beli kapal itu suruhan suaminya atau pelapor. Jadi seharusnya keterlibatan pelapor sudah menghapuskan pidana," ujarnya.
Binton menilai, dalam kasus ini juga terdapat kelalaian dari kliennya sebagai orang awam yang tidak tahu hukum.