regional

Polresta Solo Ungkap Tujuh Kasus Menonjol Selama 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 12:42 WIB
Adegan korban Gilang Endi Saputra saat dipukul menggunakan senjata replika pada saat Diklat Menwa UNS. (Ayo Solo/Iswara Bagus)

SOLO, AYOSEMARANG.COM — Polresta Solo telah merilis tujuh kasus menonjol selama tahun 2021. Sejumlah kasus itu telah lengkap atau P21 dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri Solo.

Kasus besar yang dirilis yaitu, pertama kasus perusakan sejumlah makam nasrani di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon beberapa waktu lalu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, untuk tersangka anak, yang diklastering menjadi 2 yaitu umur 12 tahun ke atas sebelum umur 18 tahun dan umur 12 tahun ke bawah.

Baca Juga: Tahun Baru 2022, Pelabuhan Kendal Ditutup Total 24 Jam

"Di mana masing-masing telah dilakukan penyelesaian perkara, baik dengan hukum progresif atau restorative justice maupun persetujuan yang melibatkan pekerja sosial dari Bapas maupun psikologi anak, termasuk pihak-pihak yang bersengketa," ujar Ade.

Ade menjelaskan, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan keputusan diversi maupun persetujuan perkara di luar pengadilan.

Kedua, lanjut Ade, kasus kekerasan secara bersama-sama baik terhadap jiwa maupun harta benda yang dilakukab oleh kelompok yang mengatasnamakan laskar di depan SMA Al Islam Serengan.

Baca Juga: Buruan, Klaim Langsung 3 Game Tomb Raider di Epic Games Store, Legal dan Gratis!

"Ini juga sudah P21, sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU pada Kantor Kejari Kota Surakarta," ungkapnya.

Ketiga yaitu kasus ancaman dengan kekerasan yang juga dilakukan oleh tersangka yang mengatasnamakan sebagai kelompok laskar terhadap karyawan PT LUB Finance Leasing.

"Juga sudah dinyatakan P21 lengkap berkasnya sudah diserahkan tahap 2 tersangka dan barang buktinya," tuturnya.

Keempat, kasus pembobolan ATM di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo dan pengembangannya sampai Sukoharjo dan beberapa TKP di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: David da Silva Ungkap Alasan Berlabuh ke Persib Bandung

"Juga berhasil diungkap oleh tim Satereskrim Polresta Surakarta dan kasusnya juga sudah dinyatakan P21 dan telah diserahkan barang bukti dan tersangka," ungkapnya.

Kelima, kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana terhadap seorang security di gudang PT Japan Tbk Indonesia di wilayah Serengan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB