"Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Surakarta dan sudah dinyatakan lengkap P21 dan sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," tuturnya.
Baca Juga: Resep Sosis Bakar Paling Praktis, Pakai Teflon, Lengkap dengan Saus Oles
Keenam, kasus penganiyaan atau kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu yang terjadi pada saat kegiatan Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS).
"Tanggal 30 Desember 2021 sudah dinyatakan P21 lengakap berkasnya dan direncanakan pada Senin pekan depan direncanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.
Ketujuh, kasus menonjol pencabulan terhadap anak dengan pengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya.
"Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU pada Kantor Kejari Kota Surakarta dan diserahkan tersangka berikut barang bukti," pungkasnya.