SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi terkait syarat dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo
Ayosemarang.com berikut ini memberikan informasi syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jelang migrasi TV digital
informasi syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini ada di akhir artikel, jangan sampai kelewatan
Baca Juga: PROFIL Habib Kribo, Sosok Habib yang Kontra dengan Bahar bin Smith dan Debat Sama Haikal Hassan
Pemerintah saat ini sedang menggalakkan Indonesia menyaksikan siaran TV digital
tahun ini seluruh Indonesia hanya bisa menyaksikan siaran TV digital saja
bagi pengguna TV analog, bisa langsung membeli TV digital. Namun ada cara lain agar pengguna TV analog tetap bisa menikmati siaran TV digital, yakni dengan memiliki Set Top Box (STB)
jika tak memiliki Set Top Box (STB) Maka mustahil pengguna TV analog bisa menikmati siaran TV lagi
namun jangan khawatir, ternyata program pemerintah dalam hal ini Kominfo akan bagi-bagi Set Top Box (STB) gratis jelang migrasi ke TV digital
masyarakat mudah mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, langkah-langkahnya ada di akhir artikel ini
Set Top Box (STB) berfungsi menangkap siaran TV digital di TV analog
Kominfo menyiapkan sedikitnya 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis jelang migrasi TV digital.
Penggunaan Set Top Box (STB) dimanfaatkan masyarakat tanpa harus ganti televisi TV digital
Kominfo siapkan Set Top Box (STB) gratis mulai tahun 2022.
adapun warga yang ditargetkan Kominfo untuk dapat bantuan sosial Set Top Box (STB) adalah mereka dengan nama terdata di DTKS Kemensos.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang bisa terdaftar penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Baca Juga: Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi Siaran TV Digital, Cek di Sini!