Siapkan KTP, Ini Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi TV Digital

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 15:02 WIB
Siapkan KTP, Ini Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi TV Digital ((Instagram/@SiaranDigitalIndonesia))
Siapkan KTP, Ini Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi TV Digital ((Instagram/@SiaranDigitalIndonesia))

pemerintah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022, atau Analog Switch Off (ASO).

tahap 1 Migrasi TV analog siaran TV digital mulai 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, tahap 3 pada 2 November 2022.

berikut ini syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo:

1. warga negara Indonesia (memiliki KTP),

2. tergolong rumah tangga miskin

3. memiliki televisi, TV analog

4. terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

5. Lokasi warga berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

hal lain yang harus dipenuhi adalah mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

syarat mendapat Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Link Nonton Film Setan Jawa, Film Bisu Garapan Garin Nugroho Bisa Ditonton Secara Gratis di Sini

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

adapun pengiriman Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo via kantor pos, rumah ke rumah, serta mengambil di kantor desa/kelurahan.

begitulah penjelasan informasi syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jelang migrasi TV digital

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X