nasional

Fico Fachriza Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jumat, 14 Januari 2022 | 21:12 WIB
Fico Fachriza (Instagram)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Komika, Fico Fachriza ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Fico Fachriza yang berprofesi sebagai Komika ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Kamis 13 Januari 2022, malam.

Fico Fachriza ditangkap pihak kepolisian dengan brang bukti tembakau gorila.

Melansir dari suara.com, Fico Fachriza diamankan di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis 13 Januari 2022, pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Kabar Baik! Lionel Messi Sembuh dari Covid-19

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat 14 Januari 2022.

Fico Fachriza melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun (penjara)," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Fico Fachriza mengaku pernah menggunakan narkoba jenis tembakau gorila.

Baca Juga: Bikin Bising Jalanan, Motor Knalpot Brong Dirazia Satlantas Polrestabes Semarang

Aktivitas itu dilakukan pada 2016 dan sempat berhenti.

Tapi kini, Fico Fachriza kembali bersinggungan dengan narkoba.

Jika yang terdahulu lolos, kali ini ia berhasil diciduk polisi.

Saat ikuti gelar perkara, Fico Fachriza nampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Halaman:

Tags

Terkini