nasional

Tangkap Artis Randa Septian, Polisi Amankan Barang Bukti Ganja

Senin, 31 Januari 2022 | 15:12 WIB
Artis Randa Septian ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja. (Instagram)

BALI, AYOSEMARANG.COM -- Bintang film Ular Tangga, Randa Septian ditangkap polisi terkait penyalanggunaan narkoba

Randa Septian ditangkap di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat 7 Januari 2022.

Saat penangkapan Randa Septian, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.

Baca Juga: Polisi Tangkap Artis Randa Septian Terkait Kasus Nakoba

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," ujar Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin 31 Januari 2022, dikutip dari Suara.com.

Dalam keterangannya, artis Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.

Baca Juga: Profil Randa Septian beserta Agama, Artis FTV Ditangkap Karena Narkoba di Bali

Tak sendiri, Randa Septian ditangkap bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan.

Randa Septian dan Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

 

 

 

Tags

Terkini