JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Polisi resmi menetapkan Rizky Nazar tersangka penyalahgunaan kasus narkoba jenis ganja.
Bahkan, status Rizky Nazar tersangka membuat dirinya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Penetapan Rizky Nazar tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konfrensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu 15 Desember 2021.
Baca Juga: Rizky Nazar Tersangka Kasus Narkoba, Ini Penampilan Terbarunya
"Hari ini kami akan menyampaikan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di mana disini seiring menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," ujar Zulpan, seperti dikutip dari Suara.com.
Menurut Zulpan, alasan Rizky Nazar pakai ganja karena susah tidur.
"Dari pengakuan tersangka untuk konsumsi sendiri. Alasannya untuk membantu. Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur," tutur Zulpan.
Terkait berapa lama memakai ganja, Rizky Nazar mengaku baru bersangkutan dengan barang haram tersebut selama dua minggu terakhir.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Gaga Muhammad?
"Seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas itu baru dua minggu," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Jakarta Selatan, Rabu 15 Desember 2021.
Kendati demikian, pihak kepolisian tak menelan mentah-mentah pengakuan kekasih Syifa Hadju itu.
Rizky Nazar juga akan jalani pemeriksaan secara medis.
"Tapi itu tentunya kami perlu observasi juga secara medis," ujar dia.
Rizky Nazar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pukul 20.30 WIB di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 13 Desember 2021.