Rizky Nazar Tersangka Kasus Narkoba, Ini Penampilan Terbarunya

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 17:40 WIB
Polisi resmi menetapkan Rizky Nazar tersangka penyalahgunaan kasus narkoba jenis ganja.  (Suara.com/Alfian Winanto)
Polisi resmi menetapkan Rizky Nazar tersangka penyalahgunaan kasus narkoba jenis ganja. (Suara.com/Alfian Winanto)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Polisi resmi menetapkan Rizky Nazar tersangka penyalahgunaan kasus narkoba jenis ganja.

Bahkan, status Rizky Nazar tersangka membuat dirinya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Penetapan Rizky Nazar tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Rizky Nazar, Positif Pakai Ganja

"Hari ini kami akan menyampaikan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di mana disini seiring menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," ujar Zulpan, seperti dikutip dari Suara.com.

"Ancaman 4 tahun penjara," lanjutnya.

Menurut Zulpan, Rizky Nazar sendiri dikenai Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Rizky Nazar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pukul 20.30 WIB di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Rizky Nazar Ditangkap saat Pakai Ganja

Rizky Nazar ditangkap terkait kepemilikan barang bukti ganja.

Bahkan, polisi menyebut Rizky Nazar ditangkap saat sedang memakai narkoba jenis ganja.

Hasil pemeriksaan tes urine memastikan Rizky Nazar positif narkoba jenis ganja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X