BALI, AYOSEMARANG.COM -- Seakan tidak ada habisnya, Polisi menangkap artis Randa Septian terkait narkoba jenis ganja.
Randa Septian ditangkap bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan.
Diketahui, Randa Septian merupakan bintang film Ular Tangga.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tersangka Kasus Narkoba Ganja, Terancam 4 Tahun Penjara
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono membenarkan adanya penangkapan Randa Septian yang terjerat narkoba.
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," ujar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin 31 Januari 2022, dikutip dari Suara.com.
Aktor kelahiran 21 September 1994 itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Fico Fachriza Sering Ingatkan Anak Muda Tentang Bahaya Narkoba
Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," ujarnya.
Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.
Baca Juga: Rizky Nazar Baru 2 Minggu Pakai Ganja, Alasannya Susah Tidur
"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.
Randa Septian dan rekannya, Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.