nasional

Antisipasi Omicron, Ini Imbauan Kemenag untuk KUA di Daerah

Jumat, 4 Februari 2022 | 18:24 WIB
[Ilustrasi] Pernikahan. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini, juga menjadi perhatian Kementerian Agama, Kemenag.

Kemenag memberikan imbauannya kedapa Kantor Urusan Agama, KUA agar memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Ha tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan transmisi Covid-19 klaster akad nikah.

Kemenang pun meminta KUA di setiap daerah meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Baca Juga: GTA 5 Mobile Langsung Bisa Download di Sini, Resmi Rockstar Games

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib, melalui pesan tertulis mengatakan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.

Yakni tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," ujarnya melansir republika.co.id, Jumat 4 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan sejumlah syarat melakukan akad nikah yang sudah dibarengi upaya pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Minecraft 1.19 Download Gratis, Update Terbaru Sudah Hadir

Seperti calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Lalu pernikahan di KUA wajib menerapkan prokes secara ketat, memakai masker hingga pembatasan.

Maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.

"Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," jelas Adib.

Ia mengatakan, setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan.

Halaman:

Tags

Terkini