Sebulan Pemberangkatan Jamaah Umrah, Ini Evaluasi Kemenag

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi jamaah umrah di Arab Saudi. (istimewa)
Ilustrasi jamaah umrah di Arab Saudi. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Keberangkatan jamaah umrah sudah berlangsung hampir satu bulan lamanya.

Jamaah umrah di Indonesia yang telah diberangkatkan kini berjumlah lebih dari 8.000 orang.

Indonesia pertama kali memberangkatkan jamaah umrah pada 8 Januari 2022.

Sejumlah catatan evaluasi mengemuka terkait jamaah umrah, salah satunya terkait dengan pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Jumat, 4 Februari 2022

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah menggelar evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Skema One Gate Policy (OGP) pemberangkatan jemaah umrah dinilai baik dan berhasil dengan tidak adanya kasus jemaah positif saat berangkat dan tiba di Arab Saudi,” terang Hilman.

Terkait karantina kepulangan, rapat menyepakati sejumlah masukan penting bagi PHRI dan hotel yang menjadi tempat karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah.

Baca Juga: Link Download Film Train to Busan 2: Peninsula, Film Zombie Mencekam Sebelum All of Us Are Dead

“Hasil evaluasi juga mendorong pihak hotel untuk mengatur flow pergantian antar penghuni kamar agar tidak terlalu dekat antara penghuni yang masuk dengan yang keluar dengan tetap memperhatikan higienitas kamar,” papar Hilman.

“Kami dalam waktu dekat ini akan mengundang hotel-hotel tempat screening kesehatan dan karantina untuk mengkoordinasikan SOP dan teknis pelaksanaan karantina bagi jemaah umrah,” sambungnya.

Hilman juga meminta seluruh PPIU untuk memastikan sudah memiliki jaminan pemesanan (booking) kamar hotel untuk karantina kepulangan bagi jemaah umrahnya, sejak saat keberangkatan mereka. 

Baca Juga: BNPT Sebut 198 Ponpes Teafiliasi Jaringan Terorisme, Ini Kata Kemenag

Rapat evaluasi juga menyepakati kemungkinan dilakukannya Tes PCR pembanding. Dikatakan Hilman, tes PCR pembanding dapat dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan dan dikoordinasikan melalui KKP dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.

“Tes PCR pembanding hanya dapat dilakukan untuk exit test PCR dan dilaksanakan oleh laboratorium/rumah sakit milik pemerintah,” sebut Hilman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X