SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah mengumumkan Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya memasuki PPKM level 3.
Pengumuman Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya memasuki PPKM level 3 disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan, secara virtual, Senin 7 Februari 2022.
"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3," ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Masuk PPKM Level 3, Pemerintah Fokus Vaksinasi Lansia dan Kelompok Rentan
Adapun atauran pembatasan pengunjung, jam operasional dan penerapan pedulilindungi di sejumlah tempat diumumkan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan.
Seperti di Supermarket, dilakukan pembatasan pengunjung maksimal mencapai 60% dengan waktu buka hingga 21.00 WIB.
Restoran, Cafe, Pasar Raya juga maksimal pembatasan pengunjung 60% dan waktu buka hingga 21.00 WIB.
"Kemudian Mall, pengunjung maksimal mencapai 60% dengan waktu buka hingga 21.00 WIB. Untuk anak di bawah 12 tahun juga harus menyertakan bukti vaksin," katanya.
Lalu di tempat bermain anak dan tempat hiburan, maksimal pengunjung 35% dan wajib bukti vaksinasi untuk anak.
"Untuk bioskop tetap buka, dan anak di bawah 12 tahun wajib menyertakan bukti vaksin," katanya.
Sementara untuk tempat ibadah bisa dilakukan pembatasan hingga 50%. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya 25% maksimal.
"Untuk penerapan aplikasi pedulilindungi jangan ditinggalkan," tegasnya.
Baca Juga: Sinopsis dan Pemain The Pirates Goblin Flag, Sukses Tembus 1 Juta Penonton