nasional

Jokowi Puji MK Hadirkan Peradilan Digital di Masa Pandemi

Kamis, 10 Februari 2022 | 19:46 WIB
Presiden Joko Widodo saat di Mahkamah Konstitusi. (BPMi)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital.

Karena itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel dengan peradilan digital.

Diketahui, pada masa pandemi Covid-19, banyak peralihan persidangan dengan melalui peradilan digital.

Baca Juga: GEGER Twitter, Netizen Sebut Cowok Pekerja Keras Motornya Beat Karbu: Valid No Debat

“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Proyek Rehabilitasi SDN Wonosegoro 2 Gagal Tinggalkan Sejumlah Masalah

Namun, Jokowi menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah _extraordinary_ yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Keynote Speaker KKL Undip, Bupati Wihaji : Mahasiswa Punya Peluang Investasi di KIT Batang

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dorong Pengembangan Vaksin Covid-19

Presiden menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK. Hal tersebut juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini