SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahan SK Tanah Objek Reforma Agraria atau SK TORA dan SK Hutan Sosial kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Kamis 3 Februari 2022.
Saat menyerahkan SK TORA dan SK Hutan Sosial, Jokowi menekankan agar masyarakat memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
Penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial itu disaksikan oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rachmayadi.
“Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden.
Baca Juga: Hadapi Omicron, Ini 4 Strategi Mendagri Percepat Vaksinasi Daerah
Presiden Jokowi menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Ia juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden.
Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkap Presiden.
“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.