KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya.
“Jadi jangan melihat dari satu sisi saja tetapi kedua sisi harus dilihat dan tajam dalam penyelidikan,” katanya membuka Rapat Kerja Teknis (rakernis) Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal di Aula Mapolres Kendal, Kamis 03 Februari 2022.
Dalam rapat tersebut sejumlah narasumber dihadirkan. Yakni Kriminolog yang juga dosen PTIK, Dr Supardi, Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Hepy Pria Ambara dan AKP A Endro Prabowo Panir Subdit V Tipidsiber.
Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Bali United Malam Ini
Kriminolog Supardi Hamid menyampaikan tentang pertimbangan rasional pelaku kejahatan dari perspektif kriminologi klasik.
“Kejahatan menurut teori aktivitas rutin akan terjadi dengan bertemunya Suitable Targets, Capable Guardian, dan Motivated Offenders. Peluang kejahatan sebagai situasi yang diperhitungkan oleh pelaku kejahatan menyangkut OTREP (Opportunity, Targets, Risk, Effort, Pay Off). Sehingga untuk mengeliminasinya dilakukan dengan Situational Crime Prevention, General Deterrence, Spesific Deterrence, Incapacitation Strategiesm” jelasnya.
Sedangkan Kompol Hepy Pria Ambara menjelaskan tentang transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke kejahatan siber.
Baca Juga: PTM 50 Persen, Ini Empat Poin Pentingnya!
“Mekanisme penerimaan aduan atau laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam aduan tipidsiber. Ini berdasar pada perkembangan yang terjadi sekarang,” kata Kompol Hepy.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan menjelaskan hasil evaluasi guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, capaian manajemen penyidikan tahun 2021, dan prediksi penegakan hukum dan implementasi program kebijakan tahun 2022.
Baca Juga: Covid-19 Hantam Basket Indonesia, West Bandits Solo Dukung Mitigasi Manajemen IBL