Namun bila diulangi kembali, ia bisa dikenai denda sampai SR300.000 (setara Rp1,15 miliar) dan penjara 5 tahun.
Karena itulah Kutbi mengingatkan agar setiap orang berhati-hati ketika terlibat percakapan, bahkan dengan teman sekalipun.
Pastikan kedua pihak memahami cara berkomunikasi masing-masing sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan perasaan terlecehkan melalui pesan WhatsApp.