internasional

Awas, Kirim Emoji Hati Sembarangan Lewat WhatsApp Bisa Dipenjara

Senin, 14 Februari 2022 | 13:02 WIB
Di Arab Saudi mengirimkan emoji hati secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara. (istimewa)

Namun bila diulangi kembali, ia bisa dikenai denda sampai SR300.000 (setara Rp1,15 miliar) dan penjara 5 tahun.

Karena itulah Kutbi mengingatkan agar setiap orang berhati-hati ketika terlibat percakapan, bahkan dengan teman sekalipun.

Pastikan kedua pihak memahami cara berkomunikasi masing-masing sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan perasaan terlecehkan melalui pesan WhatsApp.

Halaman:

Tags

Terkini