Awas, Kirim Emoji Hati Sembarangan Lewat WhatsApp Bisa Dipenjara

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 13:02 WIB
Di Arab Saudi mengirimkan emoji hati secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara. (istimewa)
Di Arab Saudi mengirimkan emoji hati secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara. (istimewa)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Emoji bisa dijadikan salah satu cara berekspresi. Ada beragam bentuk emoji, termasuk emoji hati.

Mengirimkan emoji hati bisa mengekspresikan rasa sayang untuk kekasih atau keluarga.

Namun, di Arab Saudi mengirimkan emoji hati secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara.

Menurut pakar kejahatan siber di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengirimkan emoji hati berwarna merah dan mawar merah melalui WhatsApp bisa menyebabkan masuk penjara.

Baca Juga: UAS Tegas Sebut Hari Valentine 14 Februari sebagai Hari Zina Internasional

Kutbi yang merupakan anggota Anti-Fraud Association di Arab Saudi, mengaitkan peringatannya dengan hukum mengenai kejahatan pelecehan yang berlaku.

Sebab menurutnya bila pihak penerima tidak menyukai emoji tersebut dan mengartikannya sebagai gambar atau ekspresi yang bermakna pelecehan, maka pengirim bisa dilaporkan dengan dalil pelanggaran hukum.

"Berdasarkan UU Anti-Pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, aksi, atau tingkah laku yang dikonotasikan sebagai tindakan seksual yang melukai kehormatan orang lain, termasuk menggunakan teknologi modern," ujar Kutbi, seperti dikutip Suara.com, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Hari Valentine Identik dengan Hadiah Cokelat, Simak Manfaatnya untuk Kesehatan

"Ini termasuk (penggunaan emoji) yang dikaitkan dengan konotasi seksual di beberapa komunitas sosial, seperti (emoji) hati dan mawar merah," lanjutnya.

Tak main-main, berdasarkan regulasi yang berlaku di Arab Saudi, bila pengirim emoji kemudian dinyatakan bersalah, ia bisa dipenjara untuk kurun waktu 2-5 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda sebesar SR100.000 (setara Rp382 juta).

Dijelaskan lebih rinci oleh Kutbi, bila seorang pengirim emoji baru pertama kali dinyatakan bersalah, umumnya akan dikenai denda maksimal SR100.000 dan/atau hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Cara Membuat EmojiMix di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Bentuk emoji Baru yang Unik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X