Awas, Kirim Emoji Hati Sembarangan Lewat WhatsApp Bisa Dipenjara

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 13:02 WIB
Di Arab Saudi mengirimkan emoji hati secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara. (istimewa)
Di Arab Saudi mengirimkan emoji hati secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara. (istimewa)

Namun bila diulangi kembali, ia bisa dikenai denda sampai SR300.000 (setara Rp1,15 miliar) dan penjara 5 tahun.

Karena itulah Kutbi mengingatkan agar setiap orang berhati-hati ketika terlibat percakapan, bahkan dengan teman sekalipun.

Pastikan kedua pihak memahami cara berkomunikasi masing-masing sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan perasaan terlecehkan melalui pesan WhatsApp.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X