SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Banyaknya kasus dugaan investasi bodong trading binary option membuat Otoritas Jasa Keuangan bersuara.
OJK mengatakan tidak pernah memberikan dan mengeluarkan izin terkait binary option dan robot trading forex.
Hal terkait binary option dan robot trading forex itu dikatakan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Baca Juga: Abadikan Momen Bahagia Anda di Rooms Inc Semarang
OJK mengimbau warga untuk berhati-hati terkait binary option dan robot trading forex.
"Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," ujar Sekar seperti dikutip dari Republika.co.id.
Ia menyampaikan, OJK tidak pernah mengeluarkan izin terkait binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Baca Juga: Jokowi Bangga Kandungan Lokal Mobil Fortuner yang Diekspor ke Australia Sebanyak 75 Persen
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," ujarnya.
Sekar menyebut aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Perdana, Indonesia Resmi Ekspor Mobil Fortuner ke Australia
Dalam unggahan akun Instagram resminya, Bappebti memaparkan, setelah pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kementerian Perdagangan, sejumlah platform mengatakan sedang memproses pengurusan perizinan. Kabar tersebut juga menyebutkan, selama proses perizinan tersebut pemerintah melarang penarikan dana pada akun nasabah.
Bappebti mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading. Proses penarikan dana menjadi tanggung jawab perusahaan dengan anggota atau member.
Baca Juga: Perdana, Indonesia Resmi Ekspor Mobil Fortuner ke Australia
"Penutupan operasional perusahaan juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member," demikian kutipan akun @bappebti.