JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2.
Inmendagri itu berisi tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu berlaku mulai 22 Februari 2022.
Baca Juga: 3 Calon Pemain Baru Ikatan Cinta Season 2, Lawan Main Arya Saloka dan Amanda Manopo
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” ditegaskan Tito.
Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).
Adapun ketentuan adalah sebagai berikut:
- penurunan level kabupaten (kab)/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 40 persen; dan
- penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 60 persen.
Pada periode PPKM kali ini, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 4. Terdapat empat kab/kota di tiga provinsi menerapkan Level 4, yaitu Kota Cirebon di Jawa Barat (Jabar), Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah (Jateng), serta Kota Madiun di Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga: Diserbu Warga, Operasi Pasar Minyak Goreng di Batang Habis dalam Sekejap
Sedangkan, sebanyak 99 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 25 kab/kota menerapkan Level 2, serta tidak ada kab/kota menerapkan PPKM Level 1. Berikut rincian daerah tersebut:
Baca Juga: Diserbu Warga, Operasi Pasar Minyak Goreng di Batang Habis dalam Sekejap
Daerah PPKM Level 3
Sebanyak 99 daerah di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Semua daerah di Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Semua daerah di DKI Jakarta, yaitu di Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.