Jajaran Polsek Pegandon Gelar Patroli PPKM Sembari Beri Pesan Kamtimbas

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 11:28 WIB
Polsek Pegandon memberikan pesan kamtibmas kepada warga yang melaksanakan jaga malam dan imbauan untuk prokes.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Polsek Pegandon memberikan pesan kamtibmas kepada warga yang melaksanakan jaga malam dan imbauan untuk prokes. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Jajaran Polsek Pegandon melaksanakan patroli PPKM sembari memberikan pesan kamtibmas kepada warga yang melaksanakan jaga malam atau ronda malam. Selain itu, anggota juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,

“Kita sambangi warga yang melaksanakan ronda malam agar selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak,” kata Kapolsek Pegandon AKP Zaenal Arifin, Senin 14 Februari 2022.

Sebelum menyambangi warga yang melaksanakan jaga malam, polsek melaksanakan patroli PPKM di seputaran Pegandon.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu Brangsong Siasati Kurangi Ukuran Tahu

Dalam pelaksanaan tersebut bersama Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat kecamatan melaksanakan kegiatan imbauan.

"Untuk cafe minuman jus buah dan kopim warung makan, PKL bakso dan mie ayam dan yang lainya apabila menerima pembeli makan ditempat sampai malam akan kita tegur secara lisan," imbuhnya.

Dikatakan anggota polsek akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yg masih berkerumun tidak memakai masker, atau melanggar prokes.

"Penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujarnya.

Baca Juga: Sebagian Kendal Zona Merah, Sektor Wisata Tetap Buka, Pembatasan Pengunjung Dilakukan

Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu.

Hal yang sama juga dilakukan Polsek Cepiring yang melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho menjelaskan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian khususnya Polsek Cepiring untuk menjaga, menjaga keamanan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama dalam pencegahan penyebaran virus corona. Maka dari itu, kita terus melakukan pemantauan dan imbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Kendal Zona Merah Covid-19, Bupati Dico Minta PTM Tetap Berjalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X