PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi, Kota Tegal Masuk PPKM Level 4

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 08:45 WIB
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Sejumlah daerah masuk status level 4, salah satunya Kota Tegal. (Ayosemarang/Lilisnawati)
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Sejumlah daerah masuk status level 4, salah satunya Kota Tegal. (Ayosemarang/Lilisnawati)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang kembali hingga 28 Februari 2022.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, Sejumlah daerah masuk status PPKM Level 4.

Keempat daerah yang masuk PPKM Level 4, yakni Kota Cirebon (Jawa Barat), Kota Tegal, dan Kota Magelang (Jawa Tengah), serta Kota Madiun (Jawa Timur).

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Beredar Nama Wakil Wali Kota Tegal Masuk Daftar Penerima Bansos Orang Miskin

Berikut aturan di daerah PPKM Level 4:

-Kerja di kantor hanya boleh 25 persen; supermarket hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00.

-Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 20.00.

Baca Juga: BREAKING NEWS!! Pemerintah Naikkan Status PPKM Level 3 untuk Semarang Raya

-Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan boleh buka hingga pukul 21.00.

-Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, dan sejenisnya dibuka 50 persen sampai pukul 21.00 dengan waktu makan di tempat 60 menit, sementara restoran atau kafe yang buka malam hari boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

-Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X