-Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, anak usia 6-12 tahun yang ingin menonton wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.
Baca Juga: Aturan Sistem Kerja ASN WFO dan WFH di Jawa dan Bali Sesuai Level PPKM
-Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dan pusat kebugaran/gym dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen.
-Kapasitas transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen, kecuali pesawat bisa 100 persen.
Sementara itu, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DI Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, dan Semarang Raya berstatus PPKM Level 3.