Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC sejak sebelum berangkat sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19. (AYOSEMARANG.COM/ Audrian Firhannusa)
Itulah informasi terkait apa itu eHAC sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.