Pelaku PPLN Mulai April 2022 Tidak Wajib Karantina, Kemenkes: Melihat Evaluasi Kasus Covid-19

photo author
- Selasa, 1 Maret 2022 | 19:41 WIB
Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (dok)
Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (dok)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kementerian Kesehatan berencana akan menghapus turan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Ketentuan penghapusan wajib karantina bagi PPLN itu rencananya akan dilaksanakan pada April 2022.

Hal itu dikatakan langsung oleh Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Dirinya mengatakan aturan ini akan melihat evaluasi kasus Covid-19 dari pengurangan jumlah karantina 3 hari yang dimulai hari ini.

Baca Juga: 42.325 Calon Mahasiswa UNNES Mendaftar lewat Jalur SNMPTN 2022

"Pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia," ujar Nadia dalam konferensi pers, Senin 1 Maret 2022 seperti dikutip dari suara.com.

Perlu diketahui, pada hari ini 1 Maret 2022 Indonesia memangkas durasi karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau sudah booster.

Selanjutnya jika kasus terus melandai, pada 14 Maret 2022, uji coba penghapusan karantina dilakukan di Bali, Bintan, dan Batam.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Magelang, Hasil Autopsi: Terdapat Beberapa Luka di Tubuh.

"14 Maret 2022 uji coba tanpa karantina di Bali dengan kondisi persyaratan, karantina melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR," tutur Nadia.

Meski begitu, Nadia belum bisa memastikan lebih jauh bagaimana aturan pasti Indonesia akan menghapus aturan karantina pada 1 April mendatang, karena masih ditinjau oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Detail lebih lanjut, akan disusun dalam surat edaran Satgas pelaksanaan karantina ini," tutup Nadia.

Sementara itu, sejak Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 14 Februari 2022 lalu, sudah ada 16 ribu wisatawan yang mengunjungi Pulau Dewata tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X