SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi electronic health alert card atau eHAC di bandara. Muncul pertanyaan, apa itu eHAC?
Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC sejak sebelum berangkat sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
Aturan baru mengisi eHAC di bandara ini berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022.
Baca Juga: Karantina PPLN hanya 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret
Bukan tanpa alasan, aturan ini dibuat untuk mengurangi antrean penumpang untuk mengisi eHAC di bandara.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, dikutip dari Suara.com, Rabu 2 Maret 2022.
Setiaji mengimbau, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
Baca Juga: Dipercepat, Vaksin Booster Lansia Boleh Diberikan 3 Bulan Usai Dosis Kedua
Penumpang juga diharapkan memperhatikan aturan cara mengisi eHAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan.
Dalam PeduliLindungi versi terbaru, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Sebelumnya eHAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi
Tidak hanya penumpang pesawat saja, mengisi eHAC juga bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” pungkas Setiaji.