regional

Polres Batang Bongkar 9 Kasus Narkoba Dengan 9 Tersangka

Kamis, 10 Maret 2022 | 11:04 WIB
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui saat konferensi pers, Kamis 10 Maret 2022. Pihaknya mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba, dengan total sembilan pelaku yang menjadi tersangka. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba, dengan total sembilan pelaku yang menjadi tersangka.

"Rinciannya tiga kasus itu merupakan hasil target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya non TO. Kami melakukan itu dalam waktu 20 hari," kata Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui saat konferensi pers, Kamis 10 Maret 2022.

Ia menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 2,23 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 8, 39 gram narkoba jenis ganja. Penangkapan itu bagian dari Operasi Bersinar Candi 2022.

Baca Juga: KRONOLOGI Kecelakaan Karambol Ruas Tol Batang-Semarang Sore Ini Libatkan 4 Kendaraan, 2 Tewas

Ia merinci kategori jenis sabu terdapat satu penyalahguna. Lalu, tiga tersangka berposisi sebagai kurir atau perantara.

Lalu untuk kasus terkait ganja, ada tiga penyalahguna. Lalu dua tersangka pengedar atau perantara dua tersangka.

"Kami masih kembangkan dan masih ada pelaku lain yang kita masih lakukan pengejaran. Masih dalam proses pengembangan," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Ada Rekrutmen CPNS di Batang Tahun Ini, Tapi Ada Rekrutmen 887 PPPK

Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentanng Narkotika.

Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1) , pemilik tanaman ganja adalah minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Lalu pasak 112 ayat (1) untuk pemilik sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kemudian pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Ruas Tol Batang-Semarang Libatkan 4 Kendaraan, 2 Orang Tewas

Kemudian untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi. Khususnya, golongan I untuk ganja atau sabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengann ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB