SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kegiatan ziarah kubur bertujuan mengingat kematian dan mempersiapkan bekal untuk kehidupan di akhirat yang kekal.
Islam juga menganjurkan umat muslim untuk melakukan ziarah kubur yang merupakan salah satu ibadah.
Tak hanya laki laki saja, ziarah kubur juga bisa dilakukan kaum perempuan.
Lantas, bagaimana hukum Islam perempuan yang berziarah kubur dalam keadaah haid?
Baca Juga: Adab Ziarah Kubur, Ini Hukum Islam Melangkahi dan Duduk di Atas Kuburan
Seperti disarikan dari bincangsyariah.com, dalam kitab Irsyadatus Saniyah disebutkan bahwa perempuan dianjurkan untuk ziarah para nabi, para wali, dan orang-orang saleh.
Dalam anjuran tersebut memang tidak disebutkan perbedaan antara perempuan yang sedang haid dan tidak.
Ini menunjukkan bahwa ziarah dibolehkan dan dianjurkan baik bagi perempuan yang sedang tidak haid maupun yang sedang haid.
Untuk diketahui bahwa dalam kitab Safinatun Najah telah diatur ada 10 perkara yang tidak boleh dilakukan berkaitan dengan ibadah untuk perempuan yang sedang haid. Beberapa perkara itu diantaranya:
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 April, Tentukan Awal Ramadan 2022, Puasa Berapa Hari Lagi?
1. Salat
2. Thawaf
3. Menyentuh mushaf Al Quran
4. Membawa mushaf Al Quran
5. Berdiam di dalam masjid
6. Membaca Alquran
7. Puasa
8. Thalaq
9. Lewat di dalam masjid jika khawatir mengotori masjid dengan darahnya
10. Bercumbu pada bagian antara pusar dan lutut.
Dari sepuluh perkara itu, terlihat jelas bahwa ziarah kubur tidak termasuk perkara yang dilarang dan diharamkan bagi perempuan haid.
Hanya saja, jika perempuan haid melakukan ziarah, maka harus menghindari melakukan sepuluh perkara yang diharamkan tersebut.
Misalnya, tidak boleh membaca Yasin dan berdiam di masjid. Adapun jika hanya berdoa, membaca zikir dan tahlil, maka boleh dilakukan bagi perempuan haid saat ziarah kubur.