SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kini keturunan anggota PKI boleh mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan jika keturunan PKI bisa daftar menjadi TNI.
Keputusan keturunan PKI bisa daftar menjadi TNI, disampaikan Andika Perkasa saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Pada rapat tersebut, Andika Perkasa menanyakan soal aturan yang tercantum pada nomor 4 kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.
Baca Juga: AWAS HOAKS! Istana Resmi Bolehkan PKI Berdiri Lagi di Indonesia
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika, dikutip dari Suara.com, Kamis 31 Maret 2022.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.
"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," sahut Andika.
"Izin TAP MPRS Nomor 25," tutur Kolonel A Dwiyanto.
"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," ujar Andika.
Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965.
Baca Juga: Mengenal Nama, Motif, dan Keistimewaan Seragam Baru TNI AD
Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.
Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.