nasional

Hitung-hitungan THR PNS 2022, Ini Daftar Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Sesuai Golongan

Senin, 18 April 2022 | 08:44 WIB
Ilustrasi. Daftar gaji pokok PNS 2022. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR PNS 2022 akan cair pada Senin 18 April.

Pemerintah juga mengatakan THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya.

Hal itu karena THR PNS 2022 akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Diketahui, tunjangan hari raya akan diberikan dengan komposisi:

Gaji atau pensiunan pokok + tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Baca Juga: Ini Jadwal THR PNS 2022 Cair, Jumlahnya Bakal Lebih Besar

Lantas berapa gaji pokok PNS 2022? Berikut daftarnya:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Halaman:

Tags

Terkini