regional

Marak Berdiri Kafe di Pantai Sigandu Batang, Pemkab Belum Pasang Tapping Box

Senin, 9 Mei 2022 | 14:10 WIB
Kafe Disini Kopi telah memiliki izin usaha dan sudah terpadang tapping box. Foto: Muslihun kontributor Batang

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Marak berdiri Kafe di sepanjang Pantai Sigandu, belum banyak memberika kontribusi pendapatan retribusi maupun pajak ke Pemerintah Kabupaten Batang.

Puluhan kafe di sepanjang 4 kilometer jalan Sigandu-Ujungnegoro itu terganjal penerbitan izin lingkungan. Dari puluhan kafe tersebut hanya tiga yang bisa ditarik pajak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Handy Hakim menjelaskan, kafe-kafe yang sudah bisa ditarik pajak memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Spot Favorit Ngabuburit di Pantai Sigandu, Mushola Kafe Bikin Nyaman

Pengurusan dilakukan melalui One Single Submission (OSS). Sementara dari pihak DLH tidak akan menerbitkan izin lingkungan. Izin di sepandan pantai hanya diterbitkan untuk konservasi. Tidak bisa untuk pendirian bangunan komersial.

"Sebelah utara jalan Sigandu -Ujungnegoro walaupun tanahnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), izin tetap tidak bisa keluar. Hal itu dikarenakan fungsinya sebagai area sepadan pantai. Jaraknya 50 sampai 100 meter dari bibir pantai," tegasnya.

Baca Juga: Ramadhan Datang, Kafe di Pantai Sigandu Batang Sedikan Takjil Gratis

Kabid Administrasi PAD, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Mochamad Rusdi mengatakan penarikan pajak di sejumlah kafe di Pantai Sigandu karena terbentur aturan.

"Di Sigandu kami masih terbentur aturan perizinan. Kami belum berani menarik pajak di sana. Tapi ada beberapa kafe yang sudah berizin dan dipasang tapping box," ujar

Ia menjelaskan hanya ada tiga kafe atau restoran yang bisa ditarik pajak. Yaitu, Disini Kopi, Aloha, dan Mangrove.

Baca Juga: Saat Emak-emak Tanya 'Musala di Mana?' Lalu Dijawab 'Terkikis Ombak' di Pantai Sigandu Batang

"Tiga tempat itu sudah terpasang tapping box karena memiliki izin usaha," katanya.

Mochamad Rusdi menuturkan, Pemda sendiri tenggah menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Tahun ini, kenaikan penerimaan pajak cukub besar. Tahun ini target mencapai Rp 122 miliar dari Rp 97 miliar di tahun sebelumnya.

"Restoran-restoran atau kafe itu yang tidak memiliki izin tidak bisa kami pasangi tapping box untuk menarik pajaknya. Hal itu karena terbentur aturan ijin lingkungan bangunan sepadan pantai, dari pada nanti jadi permasalahan," terangnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB