Antisipasi Calo Perceraian, Pengadian Agama Batang Luncurkan Inovasi Sigandu

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 15:14 WIB
Kepala PA Batang, Mursid saat memantau penggunaan aplikasi Sigandu.    Foto: Muslihun kontributot Batang. 
Kepala PA Batang, Mursid saat memantau penggunaan aplikasi Sigandu.  Foto: Muslihun kontributot Batang. 

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Mendukung penerapan zona integritas, Pengadilan Agama (PA) Batang meluncurkan beragam terobosan inovasi. Salah satunya melalui Sistem Informasi Gugatan Mandiri Terpadu (Sigandu).

Inovasi tersebut juga sebagai salah satu cara untuk meminimalisir praktik percaloan gugatan cerai di PA Batang. 

Sigandu dapat memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan secara mandiri. Masyarakat hanya perlu mengakses menu gugatan mandiri (Sigandu) di website PA Batang dan mengisi formulir yang disediakan. 

Baca Juga: RSUD Kalisari Batang Buka Klinik Spesialis Jantung, Bupati Wihaji Cek Kesiapan Sarpras

"Formulir yang kami sediakan juga mudah di pahami. Masyarakat tinggal menginput data. Setelah diisi nanti akan jadi berkas seperti saat pendaftaran gugatan di PA. Ini sangat efektif dan efisien bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor PA. Dan yang paling penting bisa meminimalisir praktik percaloan," ujar Kepala PA Batang, Mursid saat diwawancarai, Jumat 4 Februari 2022. 

Dijelaskan, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab agar inovasi Sigandu ini bisa dinikmati masyarakat luas. Salah satunya dengan menghadirkan layanan ini di pusat layanan publik di kecamatan. 

"Kami harap bisa kerja sama dengan Pemkab. Nantinya ada petugas yang dapat melayani inovasi Sigandu ini di kecamatan. Khususnya nanti di Kecamatan yang jauh, misalnya di Bawang. Karena tidak semua masyarakat menguasai internet. Sehingga dengan Sigandu kami bisa mendekatkan layanan ini ke masyarakat," imbuhnya. 

Baca Juga: Komplotan Penculik Bersenjata di Batang Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian, Satu Masih Buron

Tak hanya Sigandu, PA Batang juga  memiliki inovasi layanan lainnya. Seperti Sistem Informasi Whatsapp Notifikasi (SiWani), Sistem Live Jadwal Antrian PTSP dan Sidang (SiJati) dan Informasi dan Pengaduan Berbasis Whatsapp (Madu Siswa). 

Mursid menjelaskan, SiWani ini digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang mendaftarkan perkara di PA. Baik terkait info perkara, jadwal sidang dan lainnya. Sedangkan SiJati dapat memudahkan masyarakat untuk memantau antrian via YouTube. Sehingga masyarakat bisa datang ke PA ketika mendekati antrian mereka. 

Baca Juga: Komplotan Penculik Bersenjata Beraksi di Batang, Minta Uang Tebusan Rp 200 Juta

Kemudian Madu Siswa dapat menjadi layanan call center via Whatsapp PA. Dimana masyarakat bisa menanyakan informasi ataupun membuat aduan, dan lainnya dengan menggunakan WhatsApp. Inovasi ini pun bisa diakses ketika akhir pekan atau libur. 

"Jika masyakarat butuh informasi tidak perlu datang ke PA. Bisa memanfaatkan Madu Siswa untuk bertanya. Selain mengurangi praktik percaloan, adanya inovasi ini juga untuk mengurangi kerumunan masyarakat di PA. Ini juga menjadi bentuk peranan kami dalam menjaga Prokes Covid-19," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X