Komplotan Penculik Bersenjata di Batang Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian, Satu Masih Buron

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 16:08 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro bersama Kapolres Batang saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022.   Foto: Muslihun kontributor Batang. 
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro bersama Kapolres Batang saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022. Foto: Muslihun kontributor Batang. 


BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang berhasil ungkap kasus penculikan seorang wanita yang dilakukan oleh komplotan bersenjata

Korban berinisial ES, 37, warga Kecamatan Gringsing diculik orang tidak dikenal.

Korban dibawa gerombolan penculik tersebut menuju Jawa Barat. Pelaku bahkan meminta tebusan Rp200 juta pada orangtua ES. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kecelakaan di Banyumanik Semarang Libatkan Truk, Mobil dan Motor hingga Ringsek

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar 17.30 WIB.


Penculikan terjadi di sebuah warung Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih.

Seorang wanita dan laki-laki mengajak korban naik ke dalam mobil.

ES dibawa ke Jawa Barat dengan diikat dan dilakban bagian mulut dan mata.

Korban dianiaya dan ditodong menggunakan senjata api. Pelaku juga sempat meletuskan dua kali tembakan ke atas. 

"Korban disekap di beberapa tempat berbeda. Pelaku meminta uang Rp200 juta. Kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta," ujar Kombes Djuhandani dalam jumpa pers di halaman Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022. 

Ia menyebutkan, bahwa pelaku akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan.

Baca Juga: Angka Covid-19 di Kota Tegal Kembali Naik, Sehari Tambah 17 Kasus

Mengetahui hal itu, ibu korban menstransfer uang Rp 5 juta pada Selasa, 25 Januari 2022.

Korban diberi waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk mentransfer kekurangan Rp 195 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X