Ada Dugaan Korupsi Bantuan RTLH Program BSPS, Ini Penjelasan Kejari Batang 

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 17:00 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana.   Foto: dok 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana. Foto: dok 

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Adanya dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bergulir. 

Kejaksaan Negeri, Kejari Batang pun telah melakukan penyelidikan kesejumlah pihak terkait dugaan korupsi tersebut. 

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana saat dihubungi melalui telepon. 

"Kita saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait dugaan korupsi pada program BSPS di Kabupaten Batang," ungkap Ridwan Gaos Natasukmana, Rabu 2 Februari 2022. 

Baca Juga: Covid Hantam LIGA 1, LIB Tegaskan Tidak Ada Penundaan Kompetisi

Ia pun menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan, pihak Kejari Batang sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Di antaranya, kepala desa, penerima bantuan dan juga seorang anggota DPRD Kabupaten Batang serta beberapa pihak terkait lainnya.

"Sejumlah pihak sudah kita mintai keterangan, dan kasus ini sendiri masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Batang," tandas Ridwan.

Berdasarkan informasi yang di himpun, di Kabupaten Batang sendiri ada sembilan desa yang mendapat program BSPS tahun 2021 dari pemerintah pusat.

Jumlah rumah yang mendapat bantuan rehab sendiri ada 201 unit.

Besaran bantuan sendiri tiap rumah adalah Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 untuk membeli material dan Rp2,5 untuk ongkos tukang.

Namun dalam prakteknya, tercium aroma dugaan korupsi dari program BSPS tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Arini by Love.inc Tayang 4 Februari 2022, Identitas Arini si Tukang Ghosting Terbongkar

Yaitu adanya permintaan uang oleh pihak tertentu dengan dalih untuk memuluskan agar bantuan bisa turun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X