Komplotan Penculik Bersenjata di Batang Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian, Satu Masih Buron

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 16:08 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro bersama Kapolres Batang saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022.   Foto: Muslihun kontributor Batang. 
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro bersama Kapolres Batang saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022. Foto: Muslihun kontributor Batang. 

Ibu korban pun langsung melaporkan penculikan tersebut pada pihak kepolisian.

Pihaknya telah berhasil menangkap lima orang tersangka atas penculikan tersebut. Yaitu CS, 38, J, 33, HR, 22, A, 29, dan YM, 28. Seluruhnya merupakan warga Jawa Barat. Satu orang berinisial Y masih buron.

"Pelaku dengan korban tidak saling kenal. Ada salah satu DPO yang masih kami cari diduga yang mengenalkan pelaku dengan korban," imbuhnya.

Korban saat ini dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kondisi fisik dan psikologis ES masih dalam pemeriksaan, guna mengetahui tindakan yang akan dilakukan terhadap korban.

Baca Juga: Heboh di Twitter, Saat Jokowi Resmikan Pelabuhan, Menteri Ini Malah Asyik Telepon, Netizen: Lord

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.

Yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam amunisi, satu senjata api rakitan jenis FN beserta magazen dan sembilan amunisi.
Kemudian uang tunai Rp8,1 juta, kartu ATM, ponsel, sepeda motor dan mobil Honda Freed.

"Pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Sementara itu, kerugian yang dialami korban mencapai Rp28 juta," tandasnya.

Baca Juga: bank bjb Segera Kolaborasi Dengan Perusahaan IT Berskala Internasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X