nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Sejumlah Kegiatan

Selasa, 10 Mei 2022 | 20:16 WIB
Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Sejumlah Kegiatan (Dok)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali telah diperpanjang dari 10-23 Mei 2022.

Dalam hal ini, untuk sejumlah kegiatan soal aturan syarat hasil swab tes antigen maupun PCR telah dihapuskan.

“Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan,” ujar Syafrizal dalam siaran persnya pad Selasa 10 Mei 2022.

“Misalnya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton,” ucapnya.

Baca Juga: Banyak Kapal Gratis, Arus Balik di Pelabuhan Kendal Masih Sepi

Selain itu, untuk penghapusan syarat antigen dan PCR, saat perpanjangan PPKM diperbolehkan bagi operasional restoran/rumah makan hingga pukul 02.00 dini hari.

“Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM level 2. Dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1,” ujar Syafrizal.

Baca Juga: Bocoran Realme GT Neo 3T, Usung Kamera 50 MP hingga Memori 256 GB

“Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat,” sambungnya.

Diketahui, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.

Tags

Terkini