regional

Bejat!! Ayah Tiri Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Batang

Rabu, 22 Juni 2022 | 17:42 WIB
Bejat!! Ayah Tiri Tega Cabuki Anak di Bawah Umur (pixabay)

AKP Yorisa Prabowo menyatakan aksi bejat CR terancam pasal berlapis. 

"Pasal yang dikenakan Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun. Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB