AKP Yorisa Prabowo menyatakan aksi bejat CR terancam pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun. Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.