Bejat!! Ayah Tiri Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Batang

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 17:42 WIB
Bejat!! Ayah Tiri Tega Cabuki Anak di Bawah Umur (pixabay)
Bejat!! Ayah Tiri Tega Cabuki Anak di Bawah Umur (pixabay)

AKP Yorisa Prabowo menyatakan aksi bejat CR terancam pasal berlapis. 

"Pasal yang dikenakan Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun. Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X