regional

Warga Desa Wonosegoro Tolak Pj Kades, Ini Penjelasan Pj Bupati Batang

Jumat, 24 Juni 2022 | 17:22 WIB
Warga Desa Wonosegoro memasang spanduk bertuliskan percepat proses PAW dan tolak Pj kades. (Dok Istimewa )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang mendapat penolakan warga. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Batang untuk mempercepat proses pergantian antar waktu jabatan terkait.

Terkait penolakan warga terhadap Pj Kepala Desa Wonosegoro tersebut, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memberikan pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa Pj kades hanya sementara mengisi kekosongan jabatan dan untuk mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kades. 

"Kades Wonosegoro diberhentikan karena ada masalah hukum. Untuk mengisi antar waktu ditunjuklah Penjabat Kades dari ASN Kantor Kecamatan Bandar," kata Lani Dwi Rejeki, Jumat 24 Juni 2022. 

Baca Juga: Tanggul Sungai Meduri Jebol, Banjir Rob Genangi 4 Desa di Pekalongan

Dijelaskannya, PAW kades tidak bisa langsung, harus melalui proses pentahapan musyawarah desa (Musdes) semacam pilkades dan ada perwakilan dari unsur desa.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (Muslihun kontributor Batang)

"Setelah musdes diambil keputusan. Lha untuk menuju PAW itu harus ada Pj kades-nya," jelasnya. 

Baca Juga: Jumat Bersih, Anggota Polres Batang Kerja Bakti di TMP Kadilangu dan Astana Pasekaran

Lanjutnya, mendasari Perda 5/2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berhenti/diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa antar waktu hasil Musyawarah Desa. 

"Jadi Pemilihan Kepala Desa di Desa Wonosegoro akan dilakukan dengan Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, untuk melanjutkan sisa masa jabatan kurang lebih dua tahun," tukasnya. 

***BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS***

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB